Selasa, 08 Juli 2014
VERSI MDB / ACCDB + SOURCE CODE MS ACCESS 2003 / 2007
( Siap Pakai, Full Version Dan Dapat dimodifikasi serta dikembangkan sendiri )
Rp. 2.500.000,-
- Sudah termasuk ongkos kirim via JNE, TIKI atau PT.POS
- Khusus Wilayah Jawa Barat Radius 150 KM Dapat Dikirim Langsung Ketujuan, Pembayaran 100 %
Tunai Ditempat.
- Panduan Intallasi dan Pengoperasian melalui Software Team Viewer ( Remote Jarak Jauh )
- File Utama Dikirim terlebihdahulu via e-mail setelah Teransfer diterima
- Transfer Pembayaran Via Rekening BCA No.Rek: 810 514 030 1 a/n. JAELANI
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
APLIKASI TRANSAKSI DAN AKUNTANSI SIMPAN PINJAM KOPERASI "ATASI 2.0"
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah melalui desain ulang dari versi sebelumnya, kini Aplikasi Transaksi Dan Akuntansi Simpan Pinjam Koperasi [ ATASI ] versi 2.0 dihadirkan kembali dengan desain layout yang semakin memukau, sebanding dengan kemapuan dan kecanggihan fiturnya yang kian hari kian dapat diandalkan:
Terintegrasinya antara proses Transaksi pada simpan pinjam dengan Akuntansi Simpan Pinjam dengan lengkap dan dapat diubah menyesuaikan karakter koperasi, sehingga tercipta sinergi antara transaksi dan laporan keunagan.
Masih sangat jarang sebuah software simpan pinjam koperasi yang didalamnya tergabung antara transaksi dan akuntansi. Tunggu apalagi... Silahkan miliki saat ini juga ATASI versi 2.0.
DETAIL SOFTWARE
- Program dibuat dengan : MS Access 2003 / 2007
- Versi Pemograman : MDB / ACCDB Dapat dimodifikasi dan dikembangkan sendiri
- Menu Transaksi : Simpanan, Pinjaman, Deposito Dan menu pendukung lainnya
- Menu Akuntansi : Transaksi Kas, Jurnal, Jurnal Umum, Buku Besar,
Neraca, Laba Rugi
- Menu Laporan : Penerbitan berbagai laporan yang lengkap sesuai kebituhan
- Menu Maintenance : Perubahan Hak Pengguna, Karakter Perusahaan, Setting Program
- Panduan : Menempel pada setiap form menu
SCREEN SHOT : KLIK DISINI
DEMO SOFTWARE : KLIK DISINI
FORM PEMBELIAN : KLIK DISINI
KONFIRMASI PEMBELIAN : KLIK DISINI
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bagi yang menghendaki pelayanan khusus yang meliputi:
- Konsultasi
- Installasi Software, Hardware, Jaringan Dan Perawatan
- Pelatihan
- Pendampingan
- Paket Lengkap Implementasi Komputerisasi Simpan Pinjam
HBUNGI LANGSUNG DEVLOPER / PROGRAMMER:
HP : 081 573 063 493 ( JAELANI )
E-MAIL : jaelani.hbm@gmail.com
Senin, 09 Juni 2014
Jumat, 30 Mei 2014
Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk
jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara
bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak
tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan
Undang-Undang tersebut.
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
Selasa, 06 Mei 2014
Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari para pengunjung blog yang mengharafkan adanya sebuah posting tentang SOFTWARE
DATABASE DIREKTORI KOPERASI, Maka pada kesempatan ini saya publikasikan tentang SOFTWARE
DATABASE DIREKTORI KOPERASI yang telah dibuat dan diimplementasikan di Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Bandung.
Software
ini untuk dipergunakan pada lembaga pemerintah yaitu Dinas Koperasi
Baik Kota, Kabupaten dan Provinsi di Seluruh Indonesia. Software ini
telah mendapat standarisasi dari lembaga pemerintah pengguna software
ini, untuk lebih jelasnya silahkan disimak penjelasan berikut:
Tujuan
dari adanya pembuatan Software “ SOFTWARE
DATABASE DIREKTORI KOPERASI ” disini
adalah untuk membantu pihak Dinas Koperasi, Kabupaten, kota dan provinsi dalam
mengantisipasi permasalahan seputar bidang pendataan koperasi. Hal ini
dilakukan untuk dapat meningkatkan performance, efektifitas kerja, dan memungkinkan
juga efisiensi biaya, serta mempermudah publikasi informasi tentang karakter
Koperasi.
Minggu, 31 Maret 2013
Untuk Segala Urusan Perizinan Di Kota Bandung Dapat Menghubungi
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT )
Jl.Cianjur No. 34 Bandung
Telp. 022-7217663 , 7217587
E-mail: bpmppt@bandung.go.id
Website: boss.or.id
ATAU KLIK LOGO KOTA BANDUNG INI
Telp. 022-7217663 , 7217587
E-mail: bpmppt@bandung.go.id
Website: boss.or.id
ATAU KLIK LOGO KOTA BANDUNG INI
Sabtu, 30 Maret 2013
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung EMA SUMARNA didampingi Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ) Kota Bandung USEP SUMARNO, Memberikan penghargaan kepada koperasi terbaik ke-2 kategori USP Kota Bandung, yang diterima oleh ketua koperasi Syariah AR-RAUDHI, ANDI ODANG Pada Peringatan HARKOP ke-65 Kota Bandung di Balai Kota 18 Juli 2012
Jumat, 29 Maret 2013
SYARAT-SYARAT PERIZINAN
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010
1.Foto Copy KTP Pemohon = 2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna = 2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon = 1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010
1.Foto Copy KTP Pemohon = 2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna = 2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon = 1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha
Selasa, 05 Maret 2013
Menimbang :
a. bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional
yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan
strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang
kokoh;
b. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut,
usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang
perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam
Peraturan Pemerintah;
a. bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional
yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan
strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang
kokoh;
b. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut,
usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang
perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam
Peraturan Pemerintah;
| Silahkan Download Files : | Download Files |
|---|
Menurut Ema banyaknya koperasi tidak aktif disebabkan berbagai hal diantaranya tidak profesionalnya dalam pengelolaan.
"Koperasi untuk membantu anggotanya agar tidak terjerat rentenir, makanya pemerintah memberikan bantuan modal ke koperasi melalui berbagai program," ujar Ema.
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan
pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian
sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan
mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui
Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian
Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena
sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi
dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Langganan:
Postingan
(Atom)
CARI DISINI
ADMINISTRATOR WEB
LIKE BOX FACEBOOK
SMS-E-MAIL ANDA
LINK RUJUKAN
ASAL PENGUNJUNG
Diberdayakan oleh Blogger.
ARTIKEL POPULER
-
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan us...
-
Aplikasi Transaksi Dan Akuntansi Simpan Pinjam " ATASI versi 2.0 " adalah sebuah software yang mengintegrasikan antara pro...
-
I. DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tah...
-
Pendirian PT akan mendapatkan dokumen seperti : a. Akte Pendirian Perusahaan b. SK Kehakiman c. DOmisili d. Surat Keterangan Terdaftar...
-
Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena ...
-
– Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan...
-
Untuk Segala Urusan Perizinan Di Kota Bandung Dapat Menghubungi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Jl.Cianjur No. 34 Bandu...
-
Undang-Undang UU Perkoperasian telah lama menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 18 Oktober l...
-
S uatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarka...
-
Telah dirilis Akuntansi Sederhana untuk pengelolaan laporan Koperasi, baik KSP, maupun KSU, dan Koperasi Jasa lainnya Serta UKM. ...








