Photobucket SELAMAT DATANG DI WEBSITE TEKNOLOGI INFORMASI KOPERASI DAN UKM Photobucket UNTUK TERSELENGGARANYA TAYANGAN WEBSITE YANG SEHAT, DIHARAPKAN SUMBANG SARAN DAN KERITIKAN TERHADAP ISI TAYANGAN WEBSITE INI PhotobucketHUBUNGI ADMINISTRATOR WEBSITE DI NOMOR: 081 573 063 493 ATAU VIA E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com PhotobucketWEBSITE INI MASIH DALAM PROSES PERALIHAN DAN RANCANG BANGUN PhotobucketKAMI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL, KIRIMAN GAMBAR DAN PHOTO, IDE / GAGASAN, SERTA BAHAN PUBLIKASI LAINNYA, SEMUA KIRIMAN DALAM BENTUK DIGITAL FILE DIKIRIM KE ALAMAT E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.comPhotobucketPROMOSIKAN PRODUK KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA DI WEBSITE INI BAIK DALAM BENTUK TULISAN, GAMBAR/PHOTO ATAU VIDEO. KHUSUS BAGI KOPERASI/PERUSAHAAN DIBAWAH BINAAN DINAS KUKM DAN PERINDAG KOTA BANDUNG, DIBERLAKUKAN TARIF GRATIS.....! KIRIM BAHAN PROMOSI KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA KE E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.com UNTUK SEMENTARA TAB KONTAK KAMI PADA FORM KONTAK KAMI TIDAK DAPAT DIFUNGSIKAN, ( MASIH DALAM PERBAIKAN ) UNTUK KEPENTINGAN TERSEBUT SILAHKAN HUBUNGI HP. 081 573 063 493 SMS SAJA Photobucket
Minggu, 03 Februari 2013

I. DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun l995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  4. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi;
  5. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 23/Kop/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten atau Kota;
  6. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;
  7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.
II. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) :
  1. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada pejabat yang berwenang pada Provinsi/DI setempat.
  3. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili sekurang-kurangnya di 3 (tiga) Provinsi/DI diajukan oleh para pendiri kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
  4. Menyampaikan dokumen surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP primer/ Sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.Penyetoran modal awal pendirian KSP primer dan KSP Sekunder dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
    2. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP primer atau KSP Sekunder;
    3. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan atau cadangan koperasi;
    4. Modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, harus disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk deposito atas nama Menteri.
  5. Menyampaikan rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan paling sedikit hal-hal sebagai berikut :
    1. rencana permodalan yang meliputi :
      1. rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan;
      2. rencana perolehan, peruntukan dan pengembalian modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah;
      3. rencana modal penyertaan.
    2. rencana kegiatan usaha yang meliputi informasi tentang :
      1. rencana penghimpunan dana simpanan yang meliputi :
        • dana yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya dalam bentuk tabungan dan atau simpanan berjangka;
        • ketentuan yang mengatur tentang penyetoran, penarikan, imbalan serta sistem dan prosedur penghimpunan dana simpanan;
        • jumlah simpanan yang diproyeksikan.
      2. rencana pemberian pinjaman, meliputi;
        • jenis pinjaman;
        • ketentuan yang mengatur tentang jumlah pinjaman maksimal untuk masing-masing jenis pinjaman, tingkat bunga atau imbalan, jangka waktu pinjaman, serta sistem dan prosedurnya;
        • jumlah pemberian pinjaman yang diproyeksikan.
      3. rencana pendapatan dan biaya.
    3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi :
      1. struktur organisasi;
      2. uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
      3. pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota;
      4. jumlah karyawan.
  6. Menyampaikan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan yang pokok, yang meliputi paling sedikit : buku daftar pengurus; buku daftar pengawas; buku daftar anggota; buku daftar simpanan anggota; buku daftar pinjaman anggota; formulir permohonan menjadi anggota; formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota; formulir tabungan dan simpanan berjangka; formulir administrasi pinjaman yang diberikan; formulir administrasi hutang yang diterima; formulir administrasi modal sendiri; formulir perjanjian pinjaman.
  7. Menyampaikan nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang Simpan Pinjam koperasi;
    2. surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
    3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas;
    4. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  8. Menyampaikan daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama; permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  9. jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan KSP Sekunder serta ijin usaha kegiatan simpan pinjam dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap.
  10. KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, setelah mendapat pengesahan akta pendirian koperasi yang berfungsi sebagai ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  11. Pencairan modal awal koperasi dapat dilakukan oleh pengurus KSP dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam.
III. PEMBENTUKAN USP KOPERASI
  1. Koperasi yang telah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan usaha simpan didalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasarnya dengan mencantumkan usaha simpan pinjam didalam anggaran dasar tersebut kepada pejabat yang berwenang.
  2. Perubahan anggaran dasar koperasi yang akan membentuk unit simpan pinjam koperasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, beserta Petunjuk Pelaksanaannya.
  3. Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :
    1. surat bukti penyetoran modal tetap dari Koperasi kepada USP berupa deposito pada Bank Pemerintah atas nama menteri.
    2. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
    3. administrasi dan pembukuan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
    4. nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola USP Koperasi.
    5. daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari : kantor; meja dan kursi kerja; alat hitung; tempat menyimpan uang atau brankas; tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan; buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; papan nama.
    6. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola USP Koperasi.
    7. pernyataan Pengelola USP Koperasi tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    8. permohonan ijin menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.
  4. jawaban terhadap permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar koperasi akan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterima permohonan perubahan anggaran dasar secara lengkap.
  5. pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi primer yang anggotanya berdomisili pada satu Kabupaten atau Kota yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan sekaligus dengan Surat ijin usaha.
  6. pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi primer yang membentuk unit usaha simpan pinjam diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pengesahan perubahan anggaran dasar, dan tahap pemberian ijin usaha.
  7. surat ijin usaha diberikan setelah pejabat yang berwenang melakukan penilaian dan menyatakan bahwa unit usaha tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
  8. pencairan modal tetap Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat dilakukan Pengurus Koperasi dengan menunjukkan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar koperasi.

CARI DISINI

ADMINISTRATOR WEB

ADMINISTRATOR WEB
---------------- J A E L A N I ---------------- HP. 081 573 063 493
e-mail: jaelani.hbm@gmail.com

CHAT ADMIN WEB

LIKE BOX FACEBOOK

SMS-E-MAIL ANDA


pt. Aandhira wijaya utama: " Selamat siang,
Saya browsing lpse kota bandung, dan terdapat pelelangan mengenai jasa konsultasi pengawasan pembangungan fisik sentra perdagangan kain cigondewah, apakah saya boleh mendapatkan informasi mengenai letak dan perncanaan jalan yang mungkin akan mempengaruhi setelah nanti berdirinya sentra tersebut?, kebetulan saya ada bidang tanah daerah sana, sehingga bisa tahu pengembangan kawasan tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya atas informasi yang bapak/ibu sampaikan.

Usep junaedi


Cindy Venisia Paradise " Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas KUMKM Kota Bandung, Selamat malam Bapak/Ibu, perkenalkan nama saya adalah Cindy, mahasiswa semester akhir Teknik Industri ITB yang sedang melakukan penelitian tentang inovasi UMKM di Kota Bandung. Dengan ini saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu apakah saya dapat memperoleh data UMKM Kota Bandung 2012 jumlah dan tenaga kerja, beserta jumlah usaha yang bergerak dalam industri makanan dan minuman. Semoga Bapak/Ibu berkenan untuk membalas email saya. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terimakasih. Hormat saya, Cindy Venisia Paradise"



Yoga Sidik Permana" Salam Saya Yoga Sidik Permana Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UPI, guna keperluan memenuhi salah satu tugas mata kuliah, dengan ini saya mohon informasi mengenai daftar koperasi di Kota Bandung. Atas perhatiaanya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya Yoga Sidik Permana "



Agus Anwar"
Ass.Wr.Wb Salam Sejahtera Kami dari Pengurus Koperasi Karyawan PT Hotel Panghegar ingin berkonsultasi/bertanya tentang pendirian Koperasi Karyawan adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan Kami beberapa tahun silam telah berdiri Koperasi Karyawan dan Berbadan Usaha (Memiliki Badan Hukum,SIUP,NPWP) RAT TERAKHIR TAHUN 2000 setelah tahun itu bubar/non aktif,Pertanyaannya : Apakah untuk mengaktifkan kembali KOPKAR tsb perlu mengikuti prosedur awal? atau bagaimana?Mohon informasinya ,demikian surat dari kami terima kasih atas kerjasamanya,Salam...Agus Anwar "


deliv flava "
Selamat pagi,

Kami adalah usaha home industries yg memproduksi breadpudding, yang ingin kami tanyakan adalah adapakah kami bisa ikut serta apabila deperindag kota bandung menagdakan pameran ukam?

Terima kasih atsa perhatiannya."



afdhal monanda

"
ass..
Bapak/Ibu yang saya hormati..

bisakah saya mendapatkan data angka :
1. Konsumsi Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
2. Harga Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
3. Jumlah Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011

atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih

hormat saya,

afdhal monanda
mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang"



Adiwan Aritenang"Yth Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan

Perkenalkan saya Adiwan Aritenang. Saat ini saya sedang post doktoral di ISEAS, Singapura dan melakukan riset mengenai urban governance dan policy.

Salah satu chapter riset saya adalah meneliti mengenai urban governance dan policy mobility. Saya mengambil dua studi kasus, Batam untuk kegiatan industri manufaktur dan Bandung untuk industri kreatif.

Apabila memungkinkan, saya tertarik untuk interview dan diskusi mengenai kebijakan industri kreatif di Bandung

Saya akan berada di Indonesia sepanjang bulan April dan berharap dapat diskusi lebih lanjut.

Terima kasih

Hormat saya,
Adiwan Aritenang, PhD
Post-Doctoral Research Fellow
Regional Economic Studies
Indonesia Study Group
Institute of Southeast Asian Studies

Tel : (65) 6870 4544
Fax : (65) 6775 6264
Email: adiwan@iseas.edu.sg






LINK RUJUKAN

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

ALEXA RANK

STATISTIC


widget

ASAL PENGUNJUNG

Diberdayakan oleh Blogger.

ARTIKEL POPULER

Directions