Photobucket SELAMAT DATANG DI WEBSITE TEKNOLOGI INFORMASI KOPERASI DAN UKM Photobucket UNTUK TERSELENGGARANYA TAYANGAN WEBSITE YANG SEHAT, DIHARAPKAN SUMBANG SARAN DAN KERITIKAN TERHADAP ISI TAYANGAN WEBSITE INI PhotobucketHUBUNGI ADMINISTRATOR WEBSITE DI NOMOR: 081 573 063 493 ATAU VIA E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com PhotobucketWEBSITE INI MASIH DALAM PROSES PERALIHAN DAN RANCANG BANGUN PhotobucketKAMI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL, KIRIMAN GAMBAR DAN PHOTO, IDE / GAGASAN, SERTA BAHAN PUBLIKASI LAINNYA, SEMUA KIRIMAN DALAM BENTUK DIGITAL FILE DIKIRIM KE ALAMAT E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.comPhotobucketPROMOSIKAN PRODUK KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA DI WEBSITE INI BAIK DALAM BENTUK TULISAN, GAMBAR/PHOTO ATAU VIDEO. KHUSUS BAGI KOPERASI/PERUSAHAAN DIBAWAH BINAAN DINAS KUKM DAN PERINDAG KOTA BANDUNG, DIBERLAKUKAN TARIF GRATIS.....! KIRIM BAHAN PROMOSI KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA KE E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.com UNTUK SEMENTARA TAB KONTAK KAMI PADA FORM KONTAK KAMI TIDAK DAPAT DIFUNGSIKAN, ( MASIH DALAM PERBAIKAN ) UNTUK KEPENTINGAN TERSEBUT SILAHKAN HUBUNGI HP. 081 573 063 493 SMS SAJA Photobucket
Minggu, 03 Februari 2013
logo_LPPOM_MUI – Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli. Di Tanah Air sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:
  • Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
  • Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
  • Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Ini syarat jika ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI:
  1. Persiapan sistem Jaminan halal
  2. Pendaftaran/Penyerahan dokumen mencakup pembayaran dan pra audit memorandum
  3. Pemeriksaan dokumen
  4. kemudian diaudit (dengan catatan, pembayaran lunas)
  5. Rapat auditor
  6. Analisis lab (Jika dalam analisis Lab, sah dan tidak ada unsur haram lanjut ke tahap selanjutnya)
  7. Rapat komisi fatwa
  8. Persyaratan semua terpenuhi
  9. Penerbitan sertifikasi halal
Contoh Sertifikat Halal
Contoh Sertifikat Halal
Cara pengajuan sertifikat halal terbilang gampang asalkan pebisnis mengetahui informasinya. Pertama-tama pebisnis diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan :
(1) Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses.
(2) Sertifikat halal atau Surat Keterangan halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
(3) Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
Selanjutnya LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan. Jika tidak lengkap, seluruh berkas pengajuan akan dikembalikan agar dapat dilengkapi oleh produsen.
Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya. Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.
Jangan lupa, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dikecualikan untuk daging impor, sertifikasi dilakukan setiap kali proses pengapalan. Biasanya 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat LPPOM-MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen. Dan satu bulan sebelum berakhir masa berlaku tersebut produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
  • Masa berlaku sertifikat halal sebagai berikut:
  1. Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Untuk daging ekspor, surat keterangan halal diberikan untuk setiap pengapalan.
  2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
  3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali utuk sertifikat halal yang baru.
  4. produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Kemudian sertifikat halal itu dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  5. Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus melaporkannya ke LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  6. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia  adalah milik MUI,. Oleh karena itu, jika sesuatu hal diminta kemabali oleh MUI maka pemegang sertifikat halal wajib menyerahkannya.
  7. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.
  • Prosedur perpanjangan sebagai berikut:
  1. Jika produsen bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya, harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Perubahan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.
  4. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal, dan bagan alir proses.

CARI DISINI

ADMINISTRATOR WEB

ADMINISTRATOR WEB
---------------- J A E L A N I ---------------- HP. 081 573 063 493
e-mail: jaelani.hbm@gmail.com

CHAT ADMIN WEB

LIKE BOX FACEBOOK

SMS-E-MAIL ANDA


pt. Aandhira wijaya utama: " Selamat siang,
Saya browsing lpse kota bandung, dan terdapat pelelangan mengenai jasa konsultasi pengawasan pembangungan fisik sentra perdagangan kain cigondewah, apakah saya boleh mendapatkan informasi mengenai letak dan perncanaan jalan yang mungkin akan mempengaruhi setelah nanti berdirinya sentra tersebut?, kebetulan saya ada bidang tanah daerah sana, sehingga bisa tahu pengembangan kawasan tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya atas informasi yang bapak/ibu sampaikan.

Usep junaedi


Cindy Venisia Paradise " Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas KUMKM Kota Bandung, Selamat malam Bapak/Ibu, perkenalkan nama saya adalah Cindy, mahasiswa semester akhir Teknik Industri ITB yang sedang melakukan penelitian tentang inovasi UMKM di Kota Bandung. Dengan ini saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu apakah saya dapat memperoleh data UMKM Kota Bandung 2012 jumlah dan tenaga kerja, beserta jumlah usaha yang bergerak dalam industri makanan dan minuman. Semoga Bapak/Ibu berkenan untuk membalas email saya. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terimakasih. Hormat saya, Cindy Venisia Paradise"



Yoga Sidik Permana" Salam Saya Yoga Sidik Permana Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UPI, guna keperluan memenuhi salah satu tugas mata kuliah, dengan ini saya mohon informasi mengenai daftar koperasi di Kota Bandung. Atas perhatiaanya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya Yoga Sidik Permana "



Agus Anwar"
Ass.Wr.Wb Salam Sejahtera Kami dari Pengurus Koperasi Karyawan PT Hotel Panghegar ingin berkonsultasi/bertanya tentang pendirian Koperasi Karyawan adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan Kami beberapa tahun silam telah berdiri Koperasi Karyawan dan Berbadan Usaha (Memiliki Badan Hukum,SIUP,NPWP) RAT TERAKHIR TAHUN 2000 setelah tahun itu bubar/non aktif,Pertanyaannya : Apakah untuk mengaktifkan kembali KOPKAR tsb perlu mengikuti prosedur awal? atau bagaimana?Mohon informasinya ,demikian surat dari kami terima kasih atas kerjasamanya,Salam...Agus Anwar "


deliv flava "
Selamat pagi,

Kami adalah usaha home industries yg memproduksi breadpudding, yang ingin kami tanyakan adalah adapakah kami bisa ikut serta apabila deperindag kota bandung menagdakan pameran ukam?

Terima kasih atsa perhatiannya."



afdhal monanda

"
ass..
Bapak/Ibu yang saya hormati..

bisakah saya mendapatkan data angka :
1. Konsumsi Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
2. Harga Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
3. Jumlah Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011

atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih

hormat saya,

afdhal monanda
mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang"



Adiwan Aritenang"Yth Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan

Perkenalkan saya Adiwan Aritenang. Saat ini saya sedang post doktoral di ISEAS, Singapura dan melakukan riset mengenai urban governance dan policy.

Salah satu chapter riset saya adalah meneliti mengenai urban governance dan policy mobility. Saya mengambil dua studi kasus, Batam untuk kegiatan industri manufaktur dan Bandung untuk industri kreatif.

Apabila memungkinkan, saya tertarik untuk interview dan diskusi mengenai kebijakan industri kreatif di Bandung

Saya akan berada di Indonesia sepanjang bulan April dan berharap dapat diskusi lebih lanjut.

Terima kasih

Hormat saya,
Adiwan Aritenang, PhD
Post-Doctoral Research Fellow
Regional Economic Studies
Indonesia Study Group
Institute of Southeast Asian Studies

Tel : (65) 6870 4544
Fax : (65) 6775 6264
Email: adiwan@iseas.edu.sg






LINK RUJUKAN

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

ALEXA RANK

STATISTIC


widget

ASAL PENGUNJUNG

Diberdayakan oleh Blogger.

ARTIKEL POPULER

Directions