Photobucket SELAMAT DATANG DI WEBSITE TEKNOLOGI INFORMASI KOPERASI DAN UKM Photobucket UNTUK TERSELENGGARANYA TAYANGAN WEBSITE YANG SEHAT, DIHARAPKAN SUMBANG SARAN DAN KERITIKAN TERHADAP ISI TAYANGAN WEBSITE INI PhotobucketHUBUNGI ADMINISTRATOR WEBSITE DI NOMOR: 081 573 063 493 ATAU VIA E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com PhotobucketWEBSITE INI MASIH DALAM PROSES PERALIHAN DAN RANCANG BANGUN PhotobucketKAMI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL, KIRIMAN GAMBAR DAN PHOTO, IDE / GAGASAN, SERTA BAHAN PUBLIKASI LAINNYA, SEMUA KIRIMAN DALAM BENTUK DIGITAL FILE DIKIRIM KE ALAMAT E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.comPhotobucketPROMOSIKAN PRODUK KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA DI WEBSITE INI BAIK DALAM BENTUK TULISAN, GAMBAR/PHOTO ATAU VIDEO. KHUSUS BAGI KOPERASI/PERUSAHAAN DIBAWAH BINAAN DINAS KUKM DAN PERINDAG KOTA BANDUNG, DIBERLAKUKAN TARIF GRATIS.....! KIRIM BAHAN PROMOSI KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA KE E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.com UNTUK SEMENTARA TAB KONTAK KAMI PADA FORM KONTAK KAMI TIDAK DAPAT DIFUNGSIKAN, ( MASIH DALAM PERBAIKAN ) UNTUK KEPENTINGAN TERSEBUT SILAHKAN HUBUNGI HP. 081 573 063 493 SMS SAJA Photobucket
Minggu, 03 Februari 2013
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.


CARI DISINI

ADMINISTRATOR WEB

ADMINISTRATOR WEB
---------------- J A E L A N I ---------------- HP. 081 573 063 493
e-mail: jaelani.hbm@gmail.com

CHAT ADMIN WEB

LIKE BOX FACEBOOK

SMS-E-MAIL ANDA


pt. Aandhira wijaya utama: " Selamat siang,
Saya browsing lpse kota bandung, dan terdapat pelelangan mengenai jasa konsultasi pengawasan pembangungan fisik sentra perdagangan kain cigondewah, apakah saya boleh mendapatkan informasi mengenai letak dan perncanaan jalan yang mungkin akan mempengaruhi setelah nanti berdirinya sentra tersebut?, kebetulan saya ada bidang tanah daerah sana, sehingga bisa tahu pengembangan kawasan tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya atas informasi yang bapak/ibu sampaikan.

Usep junaedi


Cindy Venisia Paradise " Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas KUMKM Kota Bandung, Selamat malam Bapak/Ibu, perkenalkan nama saya adalah Cindy, mahasiswa semester akhir Teknik Industri ITB yang sedang melakukan penelitian tentang inovasi UMKM di Kota Bandung. Dengan ini saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu apakah saya dapat memperoleh data UMKM Kota Bandung 2012 jumlah dan tenaga kerja, beserta jumlah usaha yang bergerak dalam industri makanan dan minuman. Semoga Bapak/Ibu berkenan untuk membalas email saya. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terimakasih. Hormat saya, Cindy Venisia Paradise"



Yoga Sidik Permana" Salam Saya Yoga Sidik Permana Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UPI, guna keperluan memenuhi salah satu tugas mata kuliah, dengan ini saya mohon informasi mengenai daftar koperasi di Kota Bandung. Atas perhatiaanya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya Yoga Sidik Permana "



Agus Anwar"
Ass.Wr.Wb Salam Sejahtera Kami dari Pengurus Koperasi Karyawan PT Hotel Panghegar ingin berkonsultasi/bertanya tentang pendirian Koperasi Karyawan adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan Kami beberapa tahun silam telah berdiri Koperasi Karyawan dan Berbadan Usaha (Memiliki Badan Hukum,SIUP,NPWP) RAT TERAKHIR TAHUN 2000 setelah tahun itu bubar/non aktif,Pertanyaannya : Apakah untuk mengaktifkan kembali KOPKAR tsb perlu mengikuti prosedur awal? atau bagaimana?Mohon informasinya ,demikian surat dari kami terima kasih atas kerjasamanya,Salam...Agus Anwar "


deliv flava "
Selamat pagi,

Kami adalah usaha home industries yg memproduksi breadpudding, yang ingin kami tanyakan adalah adapakah kami bisa ikut serta apabila deperindag kota bandung menagdakan pameran ukam?

Terima kasih atsa perhatiannya."



afdhal monanda

"
ass..
Bapak/Ibu yang saya hormati..

bisakah saya mendapatkan data angka :
1. Konsumsi Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
2. Harga Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
3. Jumlah Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011

atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih

hormat saya,

afdhal monanda
mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang"



Adiwan Aritenang"Yth Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan

Perkenalkan saya Adiwan Aritenang. Saat ini saya sedang post doktoral di ISEAS, Singapura dan melakukan riset mengenai urban governance dan policy.

Salah satu chapter riset saya adalah meneliti mengenai urban governance dan policy mobility. Saya mengambil dua studi kasus, Batam untuk kegiatan industri manufaktur dan Bandung untuk industri kreatif.

Apabila memungkinkan, saya tertarik untuk interview dan diskusi mengenai kebijakan industri kreatif di Bandung

Saya akan berada di Indonesia sepanjang bulan April dan berharap dapat diskusi lebih lanjut.

Terima kasih

Hormat saya,
Adiwan Aritenang, PhD
Post-Doctoral Research Fellow
Regional Economic Studies
Indonesia Study Group
Institute of Southeast Asian Studies

Tel : (65) 6870 4544
Fax : (65) 6775 6264
Email: adiwan@iseas.edu.sg






LINK RUJUKAN

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

ALEXA RANK

STATISTIC


widget

ASAL PENGUNJUNG

Diberdayakan oleh Blogger.

ARTIKEL POPULER

Directions