Photobucket SELAMAT DATANG DI WEBSITE TEKNOLOGI INFORMASI KOPERASI DAN UKM Photobucket UNTUK TERSELENGGARANYA TAYANGAN WEBSITE YANG SEHAT, DIHARAPKAN SUMBANG SARAN DAN KERITIKAN TERHADAP ISI TAYANGAN WEBSITE INI PhotobucketHUBUNGI ADMINISTRATOR WEBSITE DI NOMOR: 081 573 063 493 ATAU VIA E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com PhotobucketWEBSITE INI MASIH DALAM PROSES PERALIHAN DAN RANCANG BANGUN PhotobucketKAMI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL, KIRIMAN GAMBAR DAN PHOTO, IDE / GAGASAN, SERTA BAHAN PUBLIKASI LAINNYA, SEMUA KIRIMAN DALAM BENTUK DIGITAL FILE DIKIRIM KE ALAMAT E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.comPhotobucketPROMOSIKAN PRODUK KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA DI WEBSITE INI BAIK DALAM BENTUK TULISAN, GAMBAR/PHOTO ATAU VIDEO. KHUSUS BAGI KOPERASI/PERUSAHAAN DIBAWAH BINAAN DINAS KUKM DAN PERINDAG KOTA BANDUNG, DIBERLAKUKAN TARIF GRATIS.....! KIRIM BAHAN PROMOSI KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA KE E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.com UNTUK SEMENTARA TAB KONTAK KAMI PADA FORM KONTAK KAMI TIDAK DAPAT DIFUNGSIKAN, ( MASIH DALAM PERBAIKAN ) UNTUK KEPENTINGAN TERSEBUT SILAHKAN HUBUNGI HP. 081 573 063 493 SMS SAJA Photobucket
Jumat, 01 Februari 2013
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]

Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9]

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]

Arti Lambang Koperasi ( Lama )

Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru


Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

CARI DISINI

ADMINISTRATOR WEB

ADMINISTRATOR WEB
---------------- J A E L A N I ---------------- HP. 081 573 063 493
e-mail: jaelani.hbm@gmail.com

CHAT ADMIN WEB

LIKE BOX FACEBOOK

SMS-E-MAIL ANDA


pt. Aandhira wijaya utama: " Selamat siang,
Saya browsing lpse kota bandung, dan terdapat pelelangan mengenai jasa konsultasi pengawasan pembangungan fisik sentra perdagangan kain cigondewah, apakah saya boleh mendapatkan informasi mengenai letak dan perncanaan jalan yang mungkin akan mempengaruhi setelah nanti berdirinya sentra tersebut?, kebetulan saya ada bidang tanah daerah sana, sehingga bisa tahu pengembangan kawasan tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya atas informasi yang bapak/ibu sampaikan.

Usep junaedi


Cindy Venisia Paradise " Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas KUMKM Kota Bandung, Selamat malam Bapak/Ibu, perkenalkan nama saya adalah Cindy, mahasiswa semester akhir Teknik Industri ITB yang sedang melakukan penelitian tentang inovasi UMKM di Kota Bandung. Dengan ini saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu apakah saya dapat memperoleh data UMKM Kota Bandung 2012 jumlah dan tenaga kerja, beserta jumlah usaha yang bergerak dalam industri makanan dan minuman. Semoga Bapak/Ibu berkenan untuk membalas email saya. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terimakasih. Hormat saya, Cindy Venisia Paradise"



Yoga Sidik Permana" Salam Saya Yoga Sidik Permana Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UPI, guna keperluan memenuhi salah satu tugas mata kuliah, dengan ini saya mohon informasi mengenai daftar koperasi di Kota Bandung. Atas perhatiaanya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya Yoga Sidik Permana "



Agus Anwar"
Ass.Wr.Wb Salam Sejahtera Kami dari Pengurus Koperasi Karyawan PT Hotel Panghegar ingin berkonsultasi/bertanya tentang pendirian Koperasi Karyawan adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan Kami beberapa tahun silam telah berdiri Koperasi Karyawan dan Berbadan Usaha (Memiliki Badan Hukum,SIUP,NPWP) RAT TERAKHIR TAHUN 2000 setelah tahun itu bubar/non aktif,Pertanyaannya : Apakah untuk mengaktifkan kembali KOPKAR tsb perlu mengikuti prosedur awal? atau bagaimana?Mohon informasinya ,demikian surat dari kami terima kasih atas kerjasamanya,Salam...Agus Anwar "


deliv flava "
Selamat pagi,

Kami adalah usaha home industries yg memproduksi breadpudding, yang ingin kami tanyakan adalah adapakah kami bisa ikut serta apabila deperindag kota bandung menagdakan pameran ukam?

Terima kasih atsa perhatiannya."



afdhal monanda

"
ass..
Bapak/Ibu yang saya hormati..

bisakah saya mendapatkan data angka :
1. Konsumsi Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
2. Harga Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
3. Jumlah Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011

atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih

hormat saya,

afdhal monanda
mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang"



Adiwan Aritenang"Yth Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan

Perkenalkan saya Adiwan Aritenang. Saat ini saya sedang post doktoral di ISEAS, Singapura dan melakukan riset mengenai urban governance dan policy.

Salah satu chapter riset saya adalah meneliti mengenai urban governance dan policy mobility. Saya mengambil dua studi kasus, Batam untuk kegiatan industri manufaktur dan Bandung untuk industri kreatif.

Apabila memungkinkan, saya tertarik untuk interview dan diskusi mengenai kebijakan industri kreatif di Bandung

Saya akan berada di Indonesia sepanjang bulan April dan berharap dapat diskusi lebih lanjut.

Terima kasih

Hormat saya,
Adiwan Aritenang, PhD
Post-Doctoral Research Fellow
Regional Economic Studies
Indonesia Study Group
Institute of Southeast Asian Studies

Tel : (65) 6870 4544
Fax : (65) 6775 6264
Email: adiwan@iseas.edu.sg






LINK RUJUKAN

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

ALEXA RANK

STATISTIC


widget

ASAL PENGUNJUNG

Diberdayakan oleh Blogger.

ARTIKEL POPULER

Directions