Photobucket SELAMAT DATANG DI WEBSITE TEKNOLOGI INFORMASI KOPERASI DAN UKM Photobucket UNTUK TERSELENGGARANYA TAYANGAN WEBSITE YANG SEHAT, DIHARAPKAN SUMBANG SARAN DAN KERITIKAN TERHADAP ISI TAYANGAN WEBSITE INI PhotobucketHUBUNGI ADMINISTRATOR WEBSITE DI NOMOR: 081 573 063 493 ATAU VIA E-MAIL: jaelani.hbm@gmail.com PhotobucketWEBSITE INI MASIH DALAM PROSES PERALIHAN DAN RANCANG BANGUN PhotobucketKAMI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL, KIRIMAN GAMBAR DAN PHOTO, IDE / GAGASAN, SERTA BAHAN PUBLIKASI LAINNYA, SEMUA KIRIMAN DALAM BENTUK DIGITAL FILE DIKIRIM KE ALAMAT E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.comPhotobucketPROMOSIKAN PRODUK KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA DI WEBSITE INI BAIK DALAM BENTUK TULISAN, GAMBAR/PHOTO ATAU VIDEO. KHUSUS BAGI KOPERASI/PERUSAHAAN DIBAWAH BINAAN DINAS KUKM DAN PERINDAG KOTA BANDUNG, DIBERLAKUKAN TARIF GRATIS.....! KIRIM BAHAN PROMOSI KOPERASI/PERUSAHAAN ANDA KE E-MAIL: diskoperindag.bdg@gmail.com UNTUK SEMENTARA TAB KONTAK KAMI PADA FORM KONTAK KAMI TIDAK DAPAT DIFUNGSIKAN, ( MASIH DALAM PERBAIKAN ) UNTUK KEPENTINGAN TERSEBUT SILAHKAN HUBUNGI HP. 081 573 063 493 SMS SAJA Photobucket
Jumat, 05 Maret 2010
Oleh: Bambang Syamsuzar OyongNotaris-PPAT Kota Banjarmasin

Ada yang menarik dan belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha saat diundangkannya UU No 17 tahun 2012 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU No 25 Tahun 1992.

Diundangkannya UU Koperasi  yang baru ini pada 29 Oktober 2012, menjadi tongak dasar penempatan koperasi sebagai badan hukum yang memiliki pengaturan, menjadi sangat jelas.

Koperasi adalah bagian dari pengembangan pemberdayaan kebijakan perekonomian Nasional sebagai sokoguru dalam penempatan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis.

Untuk itu koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat saat ini. Dalam menciptakan kemandirian, koperasi sama dengan badan hukum dan badan usaha lainnya.

Namun kenyataan koperasi sebagai badan tidak segesit badan hukum dan badan usaha lainnya. Walaupun regulasi sudah cukup banyak dikeluarkan Pemerintah. Toh tetap saja, untuk berjalan pun terasa sulit.

Padahal misi pendirian koperasi tidak lain untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran para anggota sebagai pendiri. Oleh karena itu, peran keanggotaan koperasi sesuatu sangat penting dalam perkembangan perekonomian nasional.

Regulasi yang dilakukan pemerintah dan legislatif dengan merevisi UU No 25 Tahun 1992, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum ekonomi, maka diundangkan UU No 17 Tahun 2012.

Ada hal yang menarik dengan dikeluarkannya UU Koperasi terbaru yaitu diakomodasinya nilai-nilai prinsip koperasi sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan juga mengakomodasi hasil Kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Disamping itu mewajibkan pendirian koperasi harus melalui akta otentik yang dibuat pejabat notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Penggunaan nama koperasi tidak boleh digunakan oleh pihak lain pada saat koperasi itu  didirikan dan terdaftar.

Kemudahan masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan hukum, dimana setiap permohonan pendirian harus sudah mendapat persetujuan menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja, memberikan nilai-nilai reformasi pada koperasi.

Jika dikaji dengan diberlakukannya UU Koperasi terbaru, terdapat hal-hal yang menjadi kendala saat belum terbit atau keluarnya peraturan pelaksanaan. Dari 16 bab dengan 126 pasal terdapat beberapa permasalahan jika hal ini tidak segeraditindaklanjuti yaitu perihal mengenai proses pendirian koperasi sebagai badan hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 menyebutkan, koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri terkait. Artinya proses pendirian koperasi melalui proses mekanisme pengesahan oleh pejabat terkait untuk menjadikannya sebagai badan hukum penyandang hak dan kewajiban.

Pejabat terkait dalam hal ini menteri harus segera mengesahkannya dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut, menteri tidak mengesahkannya tanpa proses penolakan, maka akta pendirian koperasi itu dianggap sah (Pasal 13 ayat 3).

Pertanyaannya adalah, pengertian dianggap sah sebagaimana pada prasa yang dimaksud pada akta pendirian koperasi dapat juga diartikan bahwa koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dimana dengan tidak menunggu SK Pengesahan dari menteri.

Jika hal ini tidak dijelaskan menyeluruh akan menjadi permasalahan bagi pendirian koperasi. Dimana SK Pengesahan adalah sebagai bukti bahwa pendirian koperasi telah sesuai undang-undang untuk dinyatakan sebagai badan hukum dan berlanjut pada perubahannya anggaran dasar koperasi.

UU Koperasi juga memuat ketentuan bahwa akta pendirian harus dibuat notaris selaku pejabat umum menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat 1). Tidak semua notaris dimungkinkan membuat akta pendirian koperasi melainkan notaris yang telah terdaftar pada Kementrian Koperasi dengan telah mengikuti pelatihan.

Di samping itu adanya pajabat selain notaris untuk  membuat akta pendirian koperasi yaitu camat selaku pejabat pembuat akta koperasi asalkan telah disahkan selaku pejabat pembuat akta koperasi.

Ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi dilematis, mengenai pendirian koperasi yang akta pendirianya  dibuat camat sebagai pejabat pembuat akta koperasi. Penempatan camat  dalam pembuatan akta pendirian koperasi, dapat juga memposisikan camat selaku pejabat umum, pada hal camat bukanlah pejabat umum, dikarena prodak yang dihasilkannya adalah prodak Tata Usaha Negara. Ini akan berakibat akta pendirian koperasi yang dibuat camat dapat digugat secara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Pada hal setiap akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris bukan prodak Tata Usaha Negara dan tidak dapat digugat secara peradilan TUN. Ketentuan-ketentuan ini nantinya akan selalu menjadi permasalahan di kemudian hari.

UU Koperasi juga memuat ketentuan tentang pemakaian nama koperasi yang tidak boleh menyerupai terhadap nama-nama koperasi yang sudah ada. Ketentuan tersebut lebih menyerupai sebagaimana pada perseroan terbatas dan yayasan.

Pemakaian nama adalah bentuk identitas koperasi yang bersangkutan apakah sebagai koperasi primer atau sekunder dengan jenisnya koperasi konsumen, produsen, jasa atau simpan pinjam yang tidak diatur pada UU sebelumnya.

Pada  UU No 25 Tahun 1992 dari pengaturannya tidak ada pasal yang mengatur adanya pemberian sanksi bagi koperasi, baik menyangkut sebagai badan hukum maupun terhadap kelembagaannya. Namun dalam UU No 17 Tahun 2012 ada ketentuan sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, sampai pada pencabutan izin usaha  dan pembubaran koperasi.

Ketentuan sanksi tidak lain memberi peringkatan kepada setiap anggota koperasi untuk menjalankan koperasi sebaik-baiknya. Pada ketentuan Peralihan UU No 17 Tahun 2012, disebutkan koperasi yang telah berdiri sebelum  dikeluarkannya UU tersebut tetap diakui sebagai koperasi.

Untuk itu, dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini koperasi yang bersangkutan segera menyesuaikan anggaran dasar. Bila tidak akan ditindak sebagaimana  ketentuan UU.

Itulah, UU No 17 Tahun 2012 ini dikesankan lebih bersifat liberal jika dibandingkan pada UU terdahulu, Oleh karena itu UU ini terkesan ingin menyerupai ketentuan  perseroan terbatas (PT) yang membedakannya adalah filosofi pendiriannya. (*)


  • Editor: Dheny


  • Sumber: Banjarmasin Post Edisi Cetak
  • CARI DISINI

    ADMINISTRATOR WEB

    ADMINISTRATOR WEB
    ---------------- J A E L A N I ---------------- HP. 081 573 063 493
    e-mail: jaelani.hbm@gmail.com

    CHAT ADMIN WEB

    LIKE BOX FACEBOOK

    SMS-E-MAIL ANDA


    pt. Aandhira wijaya utama: " Selamat siang,
    Saya browsing lpse kota bandung, dan terdapat pelelangan mengenai jasa konsultasi pengawasan pembangungan fisik sentra perdagangan kain cigondewah, apakah saya boleh mendapatkan informasi mengenai letak dan perncanaan jalan yang mungkin akan mempengaruhi setelah nanti berdirinya sentra tersebut?, kebetulan saya ada bidang tanah daerah sana, sehingga bisa tahu pengembangan kawasan tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya atas informasi yang bapak/ibu sampaikan.

    Usep junaedi


    Cindy Venisia Paradise " Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas KUMKM Kota Bandung, Selamat malam Bapak/Ibu, perkenalkan nama saya adalah Cindy, mahasiswa semester akhir Teknik Industri ITB yang sedang melakukan penelitian tentang inovasi UMKM di Kota Bandung. Dengan ini saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu apakah saya dapat memperoleh data UMKM Kota Bandung 2012 jumlah dan tenaga kerja, beserta jumlah usaha yang bergerak dalam industri makanan dan minuman. Semoga Bapak/Ibu berkenan untuk membalas email saya. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terimakasih. Hormat saya, Cindy Venisia Paradise"



    Yoga Sidik Permana" Salam Saya Yoga Sidik Permana Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UPI, guna keperluan memenuhi salah satu tugas mata kuliah, dengan ini saya mohon informasi mengenai daftar koperasi di Kota Bandung. Atas perhatiaanya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya Yoga Sidik Permana "



    Agus Anwar"
    Ass.Wr.Wb Salam Sejahtera Kami dari Pengurus Koperasi Karyawan PT Hotel Panghegar ingin berkonsultasi/bertanya tentang pendirian Koperasi Karyawan adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan Kami beberapa tahun silam telah berdiri Koperasi Karyawan dan Berbadan Usaha (Memiliki Badan Hukum,SIUP,NPWP) RAT TERAKHIR TAHUN 2000 setelah tahun itu bubar/non aktif,Pertanyaannya : Apakah untuk mengaktifkan kembali KOPKAR tsb perlu mengikuti prosedur awal? atau bagaimana?Mohon informasinya ,demikian surat dari kami terima kasih atas kerjasamanya,Salam...Agus Anwar "


    deliv flava "
    Selamat pagi,

    Kami adalah usaha home industries yg memproduksi breadpudding, yang ingin kami tanyakan adalah adapakah kami bisa ikut serta apabila deperindag kota bandung menagdakan pameran ukam?

    Terima kasih atsa perhatiannya."



    afdhal monanda

    "
    ass..
    Bapak/Ibu yang saya hormati..

    bisakah saya mendapatkan data angka :
    1. Konsumsi Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
    2. Harga Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011
    3. Jumlah Impor Daging sapi di Indonesia tahun 2001-2011

    atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih

    hormat saya,

    afdhal monanda
    mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang"



    Adiwan Aritenang"Yth Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan

    Perkenalkan saya Adiwan Aritenang. Saat ini saya sedang post doktoral di ISEAS, Singapura dan melakukan riset mengenai urban governance dan policy.

    Salah satu chapter riset saya adalah meneliti mengenai urban governance dan policy mobility. Saya mengambil dua studi kasus, Batam untuk kegiatan industri manufaktur dan Bandung untuk industri kreatif.

    Apabila memungkinkan, saya tertarik untuk interview dan diskusi mengenai kebijakan industri kreatif di Bandung

    Saya akan berada di Indonesia sepanjang bulan April dan berharap dapat diskusi lebih lanjut.

    Terima kasih

    Hormat saya,
    Adiwan Aritenang, PhD
    Post-Doctoral Research Fellow
    Regional Economic Studies
    Indonesia Study Group
    Institute of Southeast Asian Studies

    Tel : (65) 6870 4544
    Fax : (65) 6775 6264
    Email: adiwan@iseas.edu.sg






    LINK RUJUKAN

    Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

    ALEXA RANK

    STATISTIC


    widget

    ASAL PENGUNJUNG

    Diberdayakan oleh Blogger.

    ARTIKEL POPULER

    Directions